JUJUR

Rabu, 02 Desember 2009

Aq Sangat Mencintaimu.....
Walaupun.................
Dulu Q Tlah Bersama'a
Tapi...
Hati Q Hanya Untuqmu...
Hanya Bersamamu aq bisa bhagia....
Kamu adalah S'sorang yang paling sempurna
yg pernah Q lihat.....
n Aq ingin memilikimu seutuh'a
Slama'a....
Q harap kmu mngerti perasaan Q
krna prasaan ini tkkan prnah brubah
Wlw esok,lusa n sampai kapanpun....

MA Tidak Larang UN


JakartaProkontra soal boleh tidaknya ujian nasional (UN) dilaksanakan pasca keluarnya putusan Mahmah Agung (MA) berakhir sudah. MA ternyata dalam amar putusannya tidak melarang UN, namun memerintahkan pemerintah agar memperbaiki sistem pendidikan nasional.“Putusan MA itu tidak meniadakan adanya UN, karena dari awal pemohon yang terdiri dari warga negara, pemerhati, pendidikan, dan wakil orang tua korban UN yang jumlahnya 58 tidak meminta itu. Sehingga dengan adanya putusan MA, bukan berarti UN oleh Depdiknas ditiadakan,” jelas Kepala Biro Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (1/12).Nurhadi menjelaskan, saat itu yang digugat adalah pelaksanaan UN 2005-2006. “Dalil penggugat, saat itu ujian menimbulkan banyak korban, ada yang bunuh diri dan stres berat. Lagi pula, waktu itu tidak ada ujian ulangan,” kata dia.Dengan tak adanya ujian ulangan, siswa hanya punya kesempatan satu kali untuk mengikuti ujian yang menentukan kelulusan tersebut. Penggugat pun menuding pemerintah hanya meningkatkan standar kelulusan UN, padahal ada kesenjangan pendidikan di Indonesia, kualitas guru timpang, sementara fasilitas pendukung juga tak memadai.Majelis hakim pengadilan negeri pun dalam amar putusannya menyatakan pemerintah lalai memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan. Majelis memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.Majelis juga memerintahkan tergugat mengambil langkah kongkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan ujian, serta memerintahkan pemerintah meninjau kembali pendidikan nasional.Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Sebagian kalangan menafsirkan putusan itu berarti UN ditiadakan.MA pun menampik penafsiran itu.Nurhadi memeprsilahkan pihak yang tak setuju terhadap putusan MA ini menempuh langkah hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, Gatot, kecewa atas pernyataan MA itu. “Pernyataan ini (Nurhadi) jelas sesat dan menyesatkan, sehingga mengaburkan inti permasalahan yang diajukan para korban UN,” ujarnya.Gatot mengakui bahwa putusan kasasi memang tidak menyuratkan larangan UN. Tapi dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelas diperintahkan pemerintah untuk menyiapkan kualitas guru, sarana prasarana dan akses informasi secara merata di seluruh daerah.“Jadi, UN harus diberhentikan sebelum persyaratan tersebut dipenuhi,” tegasnya.Pihaknya mendesak Nurhadi meralat pernyataannya dan menghentikan pernyataan yang dinilai tafsir pribadi. “Kepala Humas melampau kewenangan hakim, tidak obyektif,” tandas Gatot.PerbaikanDepartemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menerima salinan putusan kasasi MA. Putusan itu akan dipatuhi dan akan dilakukan perbaikan UN untuk keadilan.“Nanti kami akan melakukan perbaikan dulu, baru kami laporkan, apakah ini (UN) sudah cukup memadai,” jelas Sekjen Depdiknas Dodi Nandika.Menurutnya, dalam putusan MA itu tidak tercantum larangan untuk menggelar UN. Namun memang pemerintah harus memperbaiki sarana dan prasarana.“Itu sangat penting dan sangat setuju sekali. Kita juga berikan skema agar UN jangan memberikan dampak yang luar biasa besar kepada yang tidak lulus, yakni si korban,” terangnya.Selain itu, kini Depdiknas tengah menggodok agar UN tetap ada, namun skemanya tetap menghormati putusan kasasi MA. “Yang jadi prioritas adalah sistem penyelenggaraannya, misalnya dalam penyusunan soal,” imbuhnya.Ada kemungkinan perbedaan soal di suatu daerah? “Yang jelas yang sedang kami pikirkan adalah bahwa sistem yang makin kecilnya ketidakadilan. Sistemnya apakah A atau B itu belum final, tapi semua sedang diolah,” kuncinya

MENJAGAMU

Jumat, 11 September 2009

Demi Nafas Yang Telah Terhembus,,,,
Q Berjanji Akan menjadi yang terbaik dalam hidupmu,,,
Akan menjagamu dibangun & tidurmu,,,,
Kasih,,,,,,,
Peganglah tanganku & tataplah mataku,,,,
Betapa Aq mencintaimu,,,,,
Q tak tahu rasanya bila kaw tak mnjawab cinta Q,,,,
Tuhan,,,,
Seandainya Q tahu kapan tiba ajal Q,,,,
Q pasti akan mmohon kepada-Mu,,,,
Tolong Panjangkan umur Q,,,,,
Agar Q slalu bisa bersamanya.

salam kenal

Jumat, 04 September 2009

say hallo,,,,

Novariana Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino